bolasiartv

  • 2024-10-07 23:49:46 Source:bolasiartv

    Browse(9)

bolasiartv,rtp monyetjp,bolasiartvJakarta, CNN Indonesia--

Bareskrim Polri membantah telah menghentikan penyidikan kasus promosi judi onlinedengan terlapor artis Nikita Mirzani danWulan Guritno.

Dalam jawaban di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Selasa (23/7), Bareskrim menegaskan sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan.

"Bahwa terhadap semua dalil pemohon yang menganggap adanya telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dugaan tindak pidana mempromosikan judi online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno adalah tidak beralasan, karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar tim hukum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Bareskrim Sebut Nikita Mirzani Sudah Diperiksa soal Kasus Judi Online

Tim hukum Bareskrim Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Pusat menolak Praperadilan LP3HI karena nebis in idem alias perkara serupa telah diadili dan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Bahwa tidak terdapat hal-hal yang baru dalam permohonan Praperadilan pemohon, dalil-dalil permohonan pemohon hanyalah bersifat pengulangan dari permohonan Praperadilan terdahulu oleh karenanya tidak dapat dipersengketakan ulang di pengadilan, sehingga tidak ada alasan bagi hakim Praperadilan untuk memeriksa kembali perkara ini. Untuk itu mohon ditolak," ucap tim hukum.

LP3HI mengajukan permohonan Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus judi online yang diduga melibatkan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno ke PN Jakarta Pusat.

Mereka menilai Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan setelah sebelumnya sempat mengklarifikasi sejumlah saksi. Hal itu diketahui dari tidak kunjung dinaikkannya laporan ke tahap penyidikan.

"Hingga permohonan Praperadilan a quo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau selama 9 bulan sejak tim cyber crimeMabes Polri menginformasikan adanya postingan di media sosial yang diindikasikan melanggar hukum, termohon II tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online," kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam permohonannya.

Selain LP3HI, pemohon dalam Praperadilan ini adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) selaku pemohon II serta mahasiswa bernama Alviansyah selaku pemohon III.

Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) selaku termohon I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon II.

Lihat Juga :
Polri Klaim Masih Terus Selidiki Promosi Judi Online Artis & Selebgram
(dis/DAL)