188mega

  • 2024-10-08 02:09:17 Source:188mega

    Browse(9618)

188mega,buku mimpi 19,188megaJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilanjunta militer Myanmar menyatakan pemimpin de factonegara yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, bersalah dalam empat kasus korupsi dan memvonisnya hukuman enam tahun penjara, Senin (15/8).

Menurut sumber, junta militer Myanmar menganggap Suu Kyi bersalah karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi untuk membangun rumah, menyewakan tanah milik pemerintah dengan potongan harga.

Lihat Juga :
Marah soal Lawatan Kongres AS, Militer China 'Kepung' Taiwan Lagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suu Kyi, perempuan peraih Hadiah Nobel Perdamaian berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari tuduhan korupsi hingga pelanggaran pemilihan umum sejak dikudeta pada Febaruari 2021 lalu.

[Gambas:Video CNN]

Lihat Juga :
9 Larangan Gila Rezim Kim Jong Un di Korea Utara untuk Warga Asing

Sejak dikudeta, Suu Kyi juga ditahan junta militer. Dikutip Reuters, Suu Kyi semula masih menjadi tahanan rumah junta militer.

Namun, belakangan ia dipindahkan ke sel isolasi di penjara ibu kota Naypyidaw.

Pilihan Redaksi
  • Korut Ancam Musnahkan Korsel dengan Nuklir, Seoul Mulai Membujuk
  • Putin-Kim Jong Un Makin Mesra Saling Kirim 'Surat Cinta', Apa Isinya?
  • Eks Komandan NATO: Putin Sadar Dia Salah Invasi Ukraina

Ia terancam dihukum penjara maksimum 190 tahun jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.

Sejauh ini, Suu Kyi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam beberapa kasus.

Pihak Suu Kyi menyebut seluruh tuduhan itu tidak masuk akal dan menyangkal semua dakwaan.

"Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan partainya, NLD, selamanya," kata Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.



(rds/rds)

Previous article:erek97

Next article:kodok togel