pola scatter dragon
-
2024-10-09 16:29:39 Source:pola scatter dragon
Browse(5)
pola scatter dragon,erek nanas,pola scatter dragonJakarta, CNN Indonesia-- Parlemen Korea Selatanmengesahkan RUU soal larangan mengonsumsi dan menjual daging anjing, Selasa (9/1). UU ini mendapat dukungan dengan 208 suara anggota dan dua abstain. Undang-undang tersebut akan berlaku usai masa tenggang tiga tahun. Bagi warga yang berternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan dikenai hukuman tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (sekitar Rp353 juta). Namun, UU itu tak memberikan hukuman apa pun bagi orang yang memakan daging anjing.Lihat Juga :
Tetangga RI Rusuh sampai Terjadi Penjarahan, Ada Apa?