e-soccer f22 international friendly [ 2x8 mins ]

e-soccer f22 international friendly [ 2x8 mins ],mpo1221 rtp,e-soccer f22 international friendly [ 2x8 mins ]

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Memasuki tahun ajaran baru seragam sekolah kerap menjadi polemik.

Orang tua acap mengeluhkan harganya yang kelewat mahal.

Karena itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan melarang sekolah negeri menjual seragam sekolah. Kecuali seragam identitas sekolah.

Menurut Kepala Dindik Pacitan Budiyanto, kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Punya Lima Proyek Strategis, Kejari Diminta Lakukan Ini

Yakni, sekolah dilarang mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

‘’Pada prinsipnya tidak boleh memberatkan orang tua. Jadi sekolah negeri tidak diperkenankan menjual seragam,’’ katanya, Jumat (12/7).

Dengan demikian setiap siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam masing-masing.

Tetapi, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah.

Baca Juga: Pelaku Usaha Furnitur di Ngawi Masih Numpang Ekspor, Pengiriman Barang Titip Agen sejak 2007

Seragam SD merah-putih, Pramuka dan seragam indentitas.

Sementara SMP biru-putih, Pramuka dan seragam identitas.

Seragam identitas ini yang memberi peluang sekolah menjualnya.

Sebab, di toko tidak menyediakan seragam identitas masing-masing sekolah ini.

Previous article:erek hiu

Next article:indolottery88 join