erek2 bersetubuh

erek2 bersetubuh,kelinci 4d,erek2 bersetubuhMedan, CNN Indonesia--

Ketua Masyarakat AdatOmpu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) divonis 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Simalungun, Sumatera Utara, karena menebang pohon Eucalyptus.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menebang pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk di hutan produksi tetap di Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Menghukum terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting bersama hakim anggota Anggreana Sormin dan Agung Cory Laia di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/8) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Korupsi APD Covid Rp24 Miliar, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditahan

Adapun vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya JPU membacakan tuntutan yang menuntut Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini majelis hakim PN Simalungung menyatakan terdakwa Sorbatua Siallagan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dukungan bagi ketua masyarakat adat

Persidangan dikawal dengan aksi ritual adat, tabur bunga dan orasi dari pendukung ketua masyarakat adat itu di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun.

Masyarakat adat mengirim papan bunga di pengadilan tersebut dengan pesan 'Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan di Negara ini" dan "Terima kasih kepada hakim atas nilai keadilan untuk masyarakat adat'.

Boy Raja Marpaung selaku penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyampaikan mereka tidak menerima putusan tersebut. Dia menegaskan Sorbatua  tidak menduduki kawasan hutan negara, tapi wilayah adatnya.

Pihaknya pun mengapresiasi hakim yang menyatakan dissenting opinion.

"Kami mengapresiasi Hakim yang bernama Agung Corry Laia yang melakukan dissenting opinion. Yang mana disampaikan bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya bebas. Karena ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya" ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jerni Elisa Siallagan, putri dari Sorbatua Siallagan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.

"Ini kelalaian negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Makanya bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan," tegas Jerni.

Lihat Juga :
Warga Rempang Demo di Kedubes China Tolak Proyek Eco City

Dalam perkara ini sebelumnya Sorbatua yang merupakan Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan ditangkap aparat dan dijadikan tersangka lalu menjadi terdakwa dalam perkara menebang pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut engklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang.

Padahal tambah jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Kemudian, pada Rabu 7 September 2022, Sorbatua Siallagan ingin memiliki wilayah/tanah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan membakar pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk. Jaksa menyebut lahan itu dikuasai perusahaan tersebut sejak 1993 silam dengan hak konsesi.

(fnr/kid)

Previous article:pajerototo rtp

Next article:admin ganteng com login