tapsir mimpi bergambar

tapsir mimpi bergambar,doa jitu,tapsir mimpi bergambarJakarta, CNN Indonesia--

Hasil kajian Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RImengungkapkan sederet dampak negatif dari dibukanya kembali keran ekspor pasir laut.

Kajian dari DPR ini dirilis pada 2023 silam. Kini, izin ekspor pasir laut kembali disorot usai kebijakan pemerintahan Jokowi membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut.

Berikut sejumlah dampak negatif terkait ekspor pasir laut berdasarkan kajian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, tidak mengatur secara jelas terkait peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pertambangan.

Aturan dalam PP 26/2023 mengatur perizinan tambang sedimentasi ini menjadi kewenangan di dua kementerian, yaitu Kemen ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sehingga bertentangan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dimana ada pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah terkait IUP mineral bukan logam," demikian kajian DPR, Jumat (20/9).

Lihat Juga :
Riwayat Ekspor Pasir Laut Ditutup Mega-SBY, Dibuka di Ujung Era Jokowi

Kedua, potensi kerusakan ekosistem laut. Menurut hasil kajian tersebut, penambangan pasir laut memiliki dampak negatif yang merugikan ekosistem laut dalam jangka waktu panjang.

Dampak yang akan terjadi antara lain air laut menjadi keruh dan biota yang hidup di dasar laut tidak bisa berenang cepat, seperti kerang, siput, udang, dan kepiting yang berpotensi terisap ketika pengelolaan sedimentasi laut dilakukan.

Ketiga, potensi melanggar batas wilayah. DPR menyampaikan menurut catatan Walhi, ada sekitar 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan Kepulauan lainnya yang sudah tenggelam.

Selain itu, ada juga potensi 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan dalam Indonesia.

"Sebagaimana yang terjadi pada Pulau Nipah yang mulai tenggelam, sedangkan pulau tersebut merupakan batas wilayah Indonesia dengan Singapura," ujarnya.

Sementara potensi tenggelamnya pulau-pulau terluar atau terdepan yang merupakan pulau perbatasan yaitu sebanyak 83 pulau.

Hasil kajian menjelaskan pasir laut merupakan integral dari ekosistem yang tidak dapat dipisahkan, sehingga ketika sedimentasi yang mengandung pasir diisap, maka akan tetap berdampak pada perubahan ekosistem meskipun bukan melakukan penambangan pasir seperti 20 tahun yang lalu.

Lihat Juga :
Susi Pudjiastuti Kritik Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi

DPR pun menyarankan beberapa alternatif kebijakan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari ekspor pasir laut.

Apabila kebijakan ekspor sedimen laut berupa pasir laut tetap dilakukan, maka dibutuhkan kajian yang mendalam berupa regulatory impact assessment (RIA) terhadap kebijakan tersebut sebagai dasar pembentukan aturan teknis mengenai pelaksanaan ekspor pasir laut.

Kajian mencakup antara lain potensi sedimen, wilayah yang memiliki sedimen, demand terhadap pasir laut dalam negeri dan luar negeri, potensi kerusakan lingkungan, biaya rehabilitasi kerusakan, potensi penerimaan negara, cost and benefit dan masalah perizinan.

Kajian juga mencakup ketentuan ekspor apakah secara bebas atau ditentukan kuota, pola pengawasan terhadap ekspor, koordinasi antar lembaga yang berwenang, pertukaran informasi dengan negara tujuan ekspor untuk memantau dan mengontrol perdagangan pasir, dan pola evaluasi atas kebijakan.

Tak hanya itu, kajian yang dibuat harus mempertimbangkan semua aspek seperti lingkungan, sosial, hukum, politik, dan ekonomi. Penyusunan kajian tersebut sebaiknya melibatkan publik dan akademisi sebagai wujud partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan publik.

Kemudian, apabila kebijakan ini diambil, maka pemerintah harus mencabut Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023.

Selain mencabut, pemerintah juga tetap membuat aturan teknis pengelolaan sedimen laut berupa pasir laut untuk pembangunan dalam negeri. Di samping itu, aturan teknis sebaiknya juga mengatur kemungkinan terjadi ekspor pasir laut illegal.

Lihat Juga :
PDIP Kritisi Pemerintahan Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi

Dalam jangka panjang, diperlukan pengembangan teknologi baik berkaitan dengan kegiatan pembersihan hingga pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 26 tahun 2023 menyatakan secara eksplisit bahwa sarana yang digunakan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut adalah berupa kapal isap.

"Dalam beberapa kajian ditemukan bahwa proses pembersihan sedimen dengan kapal isap tidak selalu memenuhi kriteria ramah lingkungan, sehingga dapat dipertimbangkan untuk membuka beberapa opsi terkait aspek pengendalian sedimen baik menyangkut sarana atau metode yang lebih sesuai dan ramah lingkungan sesuai karakteristik ekosistem laut terkait," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut. Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Namun, Presiden Jokowi membantah perizinan ekspor tersebut untuk pasir laut. Ia berdalih perizinan ekspor itu diberikan untuk hasil sedimentasi di laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9).

Lihat Juga :
Nelayan Bintan Kepri Keberatan Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut
(lna/DAL)

Previous article:osakatogel login

Next article:agen toto88 win