jagatslot login

jagatslot login,bimabet link alternatif,jagatslot login

Jakarta, CNBC Indonesia- Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban ini berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya.

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Misalnya Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20% dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5%.

-Cara Perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto I:

Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5%= Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Lalu cara perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto II:

Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5%= Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.

Baca:
Ini Cara Hitung Pajak Usaha Kos-Kosan Kurang dari 10 Pintu

(rah/rah) Saksikan video di bawah ini:

Video: Cipratan Cuan MotoGP, Okupansi Hotel & Rental Mobil Naik 100%

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Mengenal PBJT Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta dan Penerapannya

Previous article:angka taysen jitu

Next article:roxy138