jagatslot login
-
2024-10-08 00:26:55 Source:jagatslot login
Browse(9)
jagatslot login,bimabet link alternatif,jagatslot login Jakarta, CNBC Indonesia- Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban ini berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu. Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman). "Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya. Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Misalnya Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20% dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5%. -Cara Perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto I: Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp80.000 X service charge 5%= Rp4.000 Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.400 Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400 Lalu cara perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto II: Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp100.000 X service charge 5%= Rp5.000 Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.500 Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500 Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.Baca:
Ini Cara Hitung Pajak Usaha Kos-Kosan Kurang dari 10 Pintu
(rah/rah) Saksikan video di bawah ini: Video: Cipratan Cuan MotoGP, Okupansi Hotel & Rental Mobil Naik 100%
iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Mengenal PBJT Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta dan Penerapannya
Previous article:angka taysen jitu
Next article:roxy138
Related reading
- ● fungame77
- ● nowgoal goalooo
- ● bocoran keramat
- ● bolasiar nobartv
- ● jadwal mexico liga de expansion
- ● budiman rojokoyo hari ini
- ● sewaqq login
- ● mimpi di kasih gelang
- ● usia thomas muller
- ● bantengslot
- ● hijab airport style ootd di bandara
- ● top up higgs domino gopay
- ● higgs domino apk pure
- ● salernitana vs fiorentina
- ● ajoqq login