aoncash 55

  • 2024-10-08 04:15:05 Source:aoncash 55

    Browse(4796)

aoncash 55,erek erek16,aoncash 55Denpasar, CNN Indonesia--

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, akan melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya.

Samsi mengatakan, bahwa permainan layang-layang dan pengaturan lalulintas wisata helikopteritu harus diatur agar tidak kembali terjadi insiden penerbangan seperti yang di Kuta Selatan beberapa waktu lalu.

Lihat Juga :
Pilot Heli Jatuh di Bali Telat Hindari Layangan Ketinggian 300 Meter

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, di Perda Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 memang belum ada aturan perlintasan helikopter wisata di Bali, karena soal aturan itu berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Belum (ada aturan untuk helikopter). Waktu itu belum ada tapi waktu itu kita masih berpikir bahwa yang namanya helikopter memang untuk perlintasan dan diatur dari Kementerian Perhubungan. Nah, sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, di dua sisi pengaturan itu memang semuanya harus disinkronkan," imbuhnya.

Lihat Juga :
KPK: Putusan Kasasi Rafael Alun Bertolak Belakang dengan Fakta Sidang

Perda larangan menaikkan layang-layang  hanya mengatur di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, padahal saat ini sudah mulai berkembang tour helikopter di Bali. Samsi mengatakan pihaknya akan berupaya mengakomodasi terkait helikopter dan layang-layang itu nantinya.

"Menurut saya (Perda) harus dievaluasi dulu yah. Kalau revisi nanti kita lihat apakah perlu direvisi atau tidak, cuman ini perlu di-reviewdan dievaluasi. Kalau melihat tahunnya [Perda] itu tahun 2000, sekarang sudah 2024," ujarnya.

"Bahwa sesuatu berkembang, itu kan dulu mungkin tadi (tidak) diperhitungkan. Tapi sekarang sudah ada terjadi perkembangan, dulu tidak ada drone, sekarang ada drone. Layang-layang dulu kecil sekarang besar. Pengaturan ini juga sama-sama kita lakukan," imbuh Samsi.

Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa soal kewenangan pengaturan lalulintas udara ada di pemerintah pusat bukan di Pemerintah Provinsi Bali.

"Kalau kewenangan udara secara Undang-undang tidak ada di provinsi. Tetapi kita kan ada kewenangan di layang-layang juga. Artinya di daratnya kita punya kewenangan pengaturan ketertiban dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, soal evaluasi perda layang-layang pihaknya masih menunggu hasil dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Iya nanti kita evaluasi (perdanya). Terus nanti kita tunggu hasilnya KNKT seperti apa dan kemudian ada usulan. (Untuk hasilnya)
belum, iya sedang proses kayaknya hari ini sedang dibahas dan saya sedang menunggu," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah helikopter terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 WITA. Belakangan ditemukan pada baling-baling tersebut terbelit benang layangan.

Lihat Juga :
Deret Fakta Terbaru soal Helikopter yang Jatuh di Bali
(kdf/kid)

Previous article:siaran indonesia vs malaysia

Next article:erek sibongkok