mimpi dikejar kuda dalam islam

mimpi dikejar kuda dalam islam,keluaran hk lengkap,mimpi dikejar kuda dalam islamJakarta, CNN Indonesia--

Hakim Ketua Rizqa Yunia menegur kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas karena dianggap berkampanye dengan muatan politik dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhanVina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).

Momen itu terjadi saat Farhat Abbas mengucapkan terima kasih kepada Politisi Gerindra Dedi Mulyadi usai menjadi saksi fakta di sidang tersebut.

Selain berterima kasih, Farhat juga mendoakan Dedi agar sukses dan menjadi calon gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakyat mendukung pak Dedi," kata Farhat lagi.

Lihat Juga :
Dedi Mulyadi Respons Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina

Dedi tidak menjawab pernyataan Farhat. Dia fokus melanjutkan salaman ke para Hakim.

Namun, Hakim Ketua sontak menegur Farhat. Hakim ketua mengingatkan agar Farhat tidak berkampanye dalam ruang sidang.

"Enggak boleh kampanye di sini. Enggak boleh," ucapnya.

Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK. Dia ingin membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang PK sudah berlangsung beberapa kali. Pada hari ini, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi ahli dan fakta.

Lihat Juga :
Susno Duadji hingga Dedi Mulyadi Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
(yla/DAL)

Previous article:live yalla

Next article:persib tadi malam