erek 67

  • 2024-10-08 06:19:12 Source:erek 67

    Browse(874)

erek 67,erek erek baju 2d,erek 67Jakarta, CNN Indonesia--

Warga Kampung Tanah Merahmemenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas peristiwa kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Maret 2023.

Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban terbakarnya depo bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban). Serta menghukum PT Pertamina untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar, Faizal Hafied dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).

Gugatan itu diajukan pada 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang," kata Faizal.

"Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah," ujarnya.

Lihat Juga :
Apa Maksud Zaken Kabinet yang Bakal Dibentuk Pemerintahan Prabowo?


Setelah putusan itu, tim advokasi meminta agar PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Pihaknya mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.

Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Api dengan cepat merambat ke permukiman warga. Total 25 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Ratusan warga mengungsi.

Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

"Pertamina Patra Niaga menghormati proses pengadilan dan keputusan pengadilan yang telah ada di laman pengadilan," ujar Heppy melalui pesan singkat kepada redaksi.

Kendati, perusahaan belum menerima putusan lengkapnya.

"Putusan lengkap belum kami terima, kami masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari dan akan melakukan koordinasi internal," pungkasnya.

(Antara/isn)

Previous article:perahu rakit bambu

Next article:tarian maengket