pertandingan tenis meja dipimpin oleh wasit yang berjumlah

pertandingan tenis meja dipimpin oleh wasit yang berjumlah,gaya rambut two block ikal,pertandingan tenis meja dipimpin oleh wasit yang berjumlah

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun- Tugas berat bakal dihadapi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Madiun.

Itu bersamaan dimulainya kampanye akbar atau rapat umum di daerah setempat. Berbagai potensi pelanggaran pemilu jadi atensi para stakeholder di Kota Madiun.

"Masa kampanye akbar riskan terjadi pelanggaran,'' kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Minggu (21/1).

Wahyu menyampaikan, sesuai ketentuan ada sejumlah hal yang perlu dipatuhi peserta pemilu. Mulai soal jadwal sampai persyaratan administrasi pelaksanaan.

Pihaknya mewanti-wanti tim kampanye daerah tidak menggelar rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan KPU.

Selain itu, haram hukumnya jika rapat umum menabrak batasan waktu pelaksanaan.

"Ini menjadi atensi dan perlu dicermati. Rapat umum hanya boleh dilaksanakan pukul 09.00 hingga 18.00 waktu setempat," tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Wahyu, sejumlah persyaratan administrasi penyelenggaraan rapat umum wajib dilengkapi tim kampanye.

Pasalnya, pelaksanaan rapat umum boleh berlangsung ketika sudah mengantongi izin dari penanggung jawab tempat.

Pun, pelaksana kampanye diwajibkan mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian setempat.

Baca Juga: Cegah Bentrokan Susulan, Polisi-TNI Kerahkan Puluhan Personel untuk Patroli Gabungan, Kapolres: Kami juga Dibantu Satgas Perguruan Silat

"Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, tapi nekat menggelar rapat umum, itu masuk pelanggaran administrasi," ungkapnya.

Wahyu menyebutkan, rapat umum boleh digelar di tempat terbuka. Yakni, di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lain.

Meski sempat ada larangan, kampanye dengan metode rapat umum kali ini diperbolehkan digelar di fasilitas milik pemerintah.

Previous article:pengembara togel

Next article:59 erek erek