nomor togel ambulan

nomor togel ambulan,no togel kucing mati ketabrak,nomor togel ambulan

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Indonesia akhirnya resmi membuka keran ekspor pasir laut. Menyusul diterbitkannya 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor. Hal itu sebagai tindak lanjut Kementerian Perdagangan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua aturan tersebut adalah Permendag No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Dan, Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Meski demikian, pemerintah belum bisa memastikan kapan aturan ini efektif bakal berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono juga belum bisa memastikan apakah regulasi ini bakal berlaku di era presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Ngga tau, ngga tau. Prinsipnya kita pasti turun ke lapangan ketika kita start mulai. Kita tunggu wacana juga, tapi di lapangan kita udah siap semuanya. Siapnya apa? Kita udah siap semua, jangan sampai wacana ini baru diwacanakan mau di-start, orang udah start duluan," kaya Ipung di kantor KKP, Senin (23/9/2024).

Baca:
Jokowi Buka Suara Soal Ekspor Pasir Laut, Berulang-ulang Bilang Begini

Sayangnya Ia pun mengaku belum ada informasi ataupun arahan dari pimpinan, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono.

"Belum, kalau ada pasti diumumkan, ini kan bukan pekerjaan kecil," sebut Ipung.

Ia mengklaim hingga kini belum ada perusahaan yang mengeruk hasil pasir laut RI secara resmi. Artinya aturan ini memang belum berlaku.

"Sampai sekarang belum ada satu pun beroperasi, jadi belum dilaksanakan operasionalnya. Tapi kami standby siap siaga apabila diterapkan. Pasti semua diarahkan sesuai aturan berlaku kalau ngga akan ditindak," kata Ipung.

Mengenai nilai keekonomian yang mungkin didapat oleh RI dari ekspor ini, Ia pun belum bisa menjelaskan secara rinci, termasuk mengenai risetnya.

"Posisi kami pengawas. Kita ga bicara riset nilai. Ketika start pengawasan kami akan intensif jadi jangan khawatir," sebut Ipung.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sudah banyak negara yang menyatakan minat untuk membeli pasir laut hasil sedimentasi dari Indonesia. Negara-negara itu di antaranya adalah Hongkong dan Singapura. Meski demikian, Trenggono menegaskan, pasir laut hasil sedimentasi ini diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Dia mengatakan permintaan dari dalam negeri juga banyak.

Baca:
Media Singapura Sorot RI Izinkan Ekspor Pasir Laut Lagi, Sebut Ini

Ekspor Dilarang Sejak 21 Tahun Lalu

Sebagai informasi, keran ekspor pasir laut sempat ditutup sejak tahun 2003 lampau.

Lalu dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Sementara, larangan total ekspor pasir laut dilakukan sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Jokowi Buka Suara Soal Ekspor Pasir Laut

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Banyak Pengusaha Tergiur, Trenggono: Pasir Laut Belum Ada Diekspor!

Previous article:qq88slot

Next article:angka sio ular

Related reading