erek erek 2d 57

erek erek 2d 57,jadwal champion malam ini,erek erek 2d 57

Jakarta, CNBC Indonesia- Manajemen PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan perusahaan ini pailit pada 12 September silam. Enggan berlarut-larut, beberapa hari kemudian manajemen melakukan perlawanan dengan proses kasasi.

"Ketika kita diputuskan pailit, kita langsung melakukan upaya hukum dengan kasasi, sudah dilakukan kasasi sejak 17 September 2024. Kita lagi nunggu proses putusan," ungkap perwakilan manajemen Panamtex Lutfi kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2024).

Baca:
Panamtex Divonis Pailit, Manajemen Buka Suara Ungkap Fakta Mengejutkan

Selama proses pailit berlangsung maka aktivitas perusahaan banyak yang terhenti, termasuk dalam pembayaran kepada para vendor, pihak ketiga maupun karyawan.

"Prosesnya biasanya dua bulan, selama proses berlangsung ya rekeningnya ke-blokir, makanya semua jadi kacau, padahal pabrik beroperasional dengan baik aja lancar ko. Termasuk gaji karyawan sementara ke-hold dulu, kita nggak bisa lakukan transaksi apapun karena rekening PT Panamtex terblokir. Lalu lintas transaksi nggak bisa sama sekali," kata Lutfi.

PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)Foto: PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)
PT PANAMTEX, perusahaan textile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)

Dari sisi kuasa hukum pemohon atau pihak mantan karyawan yakni Harir menjelaskan alasan melakukan upaya pailit, yakni tidak adanya kemauan dari perusahaan untuk membayar pesangon tersebut sejak beberapa tahun silam.

Baca:
Pabrik Sarung Panamtex Pailit, 510 Pekerja Terancam di-PHK

"Ada hak pekerja atau pesangon belum terbayarkan. Sebenernya Panamtex ga mau bayar semenjak ada putusan PHI tahun 2016, jadi di 2016 putusan PHI sudah dimenangkan buruh dan sudah diajukan eksekusi beberapa kali, tapi tetep aja Panamtex nggak mau bayar," kata Harir kepada CNBC Indonesia.

"Pada akhirnya di 2024 para buruh juga ajukan permohonan pailit yang pada akhirnya diputus dalam pailit, itu murni pesangon hak pekerja yang belum terbayarkan dari 2016 sampe sekarang, dan dalam perkembangan hakim sudah menyebut permohonan kita udah sesuai dengan pembuktian sederhana sesuai UU kepailitan," lanjutnya.


(fys/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: Manajemen Panamtex Buka-bukaan Soal Pailit dan PHK

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Panamtex Pabrik Sarung Merek Binsaleh di Pekalongan Pailit, Ada Apa?