okestreame
-
2024-10-08 05:55:51 Source:okestreame
Browse(7)
okestreame,sidney siang ini,okestreameJakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai pentingnya menyusun suatu regulasi terkait penahanan ijazahguna mengisi kekosongan hukum. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia mengakui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan. Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dia mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah. "Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan Terlebih, kata dia, pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tanah air yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM. Langkah itu diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang. Ia pun meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar. "Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ucap Dhahana.Lihat Juga :
Deret Akademisi yang Dicabut Gelarnya karena PlagiarismeLihat Juga :
Respons UII, Forum Rektor Tak Setuju Desakralisasi Gelar Profesor
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkapnya.Lihat Juga :
ULM Kalsel Usut Dugaan Dosen Rekayasa Syarat Guru Besar
Previous article:angka lalat
Next article:paito warna pengeluaran hk
Related reading
- ● asiktoto togel
- ● indonesia vs vietnam leg 2 skor
- ● mafiatoto login
- ● monaco vs marseille
- ● jadwal futsal hari ini
- ● nomor mistik
- ● abjad erek erek 3d
- ● nanas 2d togel
- ● livestreaming/okestream
- ● erek erek kecelakaan mobil
- ● buku tafsir mimpi togel 4d terlengkap
- ● statistik bournemouth vs arsenal
- ● legend of garuda slot
- ● indofoll.com
- ● yalla live shot