bang doyok

  • 2024-10-07 23:39:51 Source:bang doyok

    Browse(8)

bang doyok,bang jeff ml,bang doyok

Jakarta, CNBC Indonesia- Pelaksanaan sidang lanjutan Harvey Moeis hari ini, Kamis (5/9/2024) terkait dugaan korupsi atas penyalahgunaan IUP PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Pengadilan menghadirkan dua orang saksi, satu di antaranya Ichwan Azwardi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah.

Berdasarkan pengakuannya, dalam area izin usaha penambangan Timah, banyak penambang-penambang ilegal. Mereka sulit dikendalikan karena dilindungi oleh oknum penegak hukum. Padahal, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk penanganan tambang ilegal.

"Sudah ada kerjasama MOU dengan kepolisian, polda untuk penanganan ilegal mining," ujarnya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Ia mengungkapkan, penambang ilegal sulit dikendalikan karena juga bekerja sama dengan oknum aparat setempat.

"Yang saya dapat informasi memang pengamanan sendiri mengalami kesulitan, yang disampaikan ke mereka ada bekingan-bekingan jadi saya nggak bisa masuk sampai ke masalah hukum," ungkapnya.

Baca:
Ini Bocoran Nasib Sandra Dewi di Sidang Kasus Timah Harvey Moeis

Namun, ketika ditanya apakah ada salah satu penambang ilegal yang juga merupakan oknum PT Timah, Ia mengaku tidak mengetahui.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan bahwa Harvey didakwa seumur hidup penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini.

Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bongkar Jurus PT Timah Genjot Penjualan & Bikin Laba Naik 2,57%

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Private Jet Suami Sandra Dewi Disebut Sewaan, Bukan Hadiah Ultah Anak

Previous article:emas grafik

Next article:keluaran hk tahun 2020