megaslot138

megaslot138,pos4d asia,megaslot138

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Madiun pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi diumumkan, Sabtu (24/8) lalu.

Sesuai ketentuan, KPU membuka pendaftaran selama tiga hari mulai 27–29 Agustus.

‘’Sesuai surat KPU RI Nomor 1692, SK KPU Kabupaten Madiun Nomor 923 perubahan dari nomor 990 terkait penetapan suara sah,’’ ungkap Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar.

Baca Juga: TKA di Ngawi Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Terungkap Berkat Operasi Jagratara Kanim Madiun

Pada Pemilu 2024 lalu, daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Madiun 577.494 pemilih.

Syarat pendaftaran untuk daerah dengan 500 ribu hingga 1 juta pemilih perlu sedikitnya 7,5 persen suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

Dengan adanya 447.330 suara sah pemilu lalu, butuh sebanyak 33.549 suara bagi partai atau gabungan partai politik mengajukan bakal calon.

Baca Juga: Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Madiun 2024 Segera Dibuka, Simak Pengumuman Lengkap dari KPU

‘’Pendaftar tidak dibatasi karena tidak ada ketentuan,’’ imbuhnya.

Usai pendaftaran, tahapan pencalonan berikutnya pemeriksaan kesehatan bakal calon. Pemeriksaan digelar di rumah sakit yang ditunjuk pada 29 Agustus–2 September.

Berikutnya, verifikasi administrasi pencalonan mulai 31 Agustus hingga jelang penetapan.

Baca Juga: Breaking! Website DPRD Magetan Kena Serangan Siber, Muncul Peringatan Darurat Hacked by Rakyat Indonesia

‘’Nantinya sampai 21 September mengingat, 22 September sudah penetapan pasangan calon,’’ tegasnya.

Anwar juga menyebut, pembukaan pendaftaran bakal calon intens disampaikan secara langsung ke pengurus parpol, media massa, media sosial hingga website KPU hingga 26 Agustus.

Previous article:kode alam kucing masuk rumah togel

Next article:hermes21 semi