erek2 42
-
2024-10-09 03:28:52 Source:erek2 42
Browse(3)
erek2 42,claim kebaya4d,erek2 42Jakarta, CNN Indonesia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Senin (5/8). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik membutuhkan informasi mengenai keberadaan Harun yang sudah buron selama lebih dari empat tahun. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Tessa tidak bisa menyampaikan detail informasi yang diperoleh tim penyidik dari Alexius. Hal itu dikarenakan kerja-kerja penyidikan merupakan informasi yang rahasia. "Saya tidak bisa membuka itu," kata Tessa. Sementara itu, Alexius menyatakan ditanyakan penyidik KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku seharusnya terpilih menjadi anggota dewan namun gagal. Belakangan, ia mencurigai hal itu karena ada dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun. "Jadi, yang banyak berkaitan dengan masalah saya karena saya waktu itu ikut Pemilu 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Alexius yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalimantan Barat mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun. "Saya tidak kenal," ucap Alexsius. Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.Lihat Juga :
Sekjen PKB Ogah Dipanggil PBNU: Untuk Apa? Kayak Dagelan SajaPilihan Redaksi PP Kesehatan Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi, TNI Sebut Kurang Tinggi
Said Sebut PDIP Siap Berkompetisi di Pilgub Jakarta Meski Ada KIM Plus
Previous article:erek 26
Next article:hanoman toto
Related reading
- ● erek erek maling kecil
- ● gunung erek erek
- ● primbon arti mimpi bersetubuh dengan mantan kekasih
- ● arti mimpi melihat orang gila
- ● slot17 login
- ● jp olympus higgs domino
- ● tabel shio main harian
- ● gegetoto
- ● jollymax domino
- ● rumus kuno togel
- ● totopedia lxgroup
- ● legend of garuda slot
- ● nana toto 4d
- ● kito chandra
- ● 2d tangga