qq39
-
2024-10-09 19:14:09 Source:qq39
Browse(23475)
qq39,link rebahin terbaru,qq39Jakarta, CNN Indonesia-- Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. "Menyatakan terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7). "Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung hakim. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Keadaan memberatkan adalah Sofiah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan keadaan meringankan yaitu Sofiah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sofiah belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, dan hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. "Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini," ucap hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Sofiah dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Yudhi dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Tony dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sebelum ini, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono lebih dulu mendengarkan vonis. Djoko dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.Lihat Juga :
Eks Direktur JJC Bantah Arahkan Waskita-Acset Menangkan Lelang Tol MBZ
Previous article:suami pertama kiki amalia
Next article:saham toto 4d
Related reading
- ● halte 40 slot
- ● captogel login
- ● bpo champion
- ● kumpulan link grup wa viral
- ● pertandingan liga serbia
- ● fair toto togel
- ● prediksi angka sakti
- ● klasemen kenya premier league
- ● apkpure higgs domino rp versi lama
- ● sbctoto rtp
- ● tabel toto macau
- ● kolam boash
- ● gambar princess pragmatic
- ● ciputra88 login
- ● tafsir mimpi 22