yalla shoot live koora
-
2024-10-09 12:55:06 Source:yalla shoot live koora
Browse(38875)
yalla shoot live koora,crystaltogel,yalla shoot live kooraJakarta, CNN Indonesia-- Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek memastikan hasil revisi UU Pilkada takkan melenceng dari putusan MKsoal perubahan syarat pencalonan kepala daerah di pilkada. Ia menyebut poin utama revisi UU Pilkada ialah mengakomodir partai non parlemen di DPRD untuk mengusung paslon sendiri di pilkada. "Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," kata Awiek sebelum rapat kerja dengan pemerintah membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia menyatakan hingga saat ini belum ada arah pembicaraan rapat hari ini akan seperti apa. Awiek pun belum bisa memastikan kapan putusan MK itu akan mulai diterapkan. MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD bisa mengusung paslon di pilkada. Hal ini pun diprediksi turut mengubah konfigurasi politik di pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah. Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta. DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen suara sah.Lihat Juga :
PDIP Dengar Kabar DPR Mau Revisi UU Pilkada, Putusan MK Dibuat Sia-sia
Previous article:angka maling dalam togel
Next article:bola merah kombinasi hk sdy raja balak