halo 88

  • 2024-10-08 14:37:52 Source:halo 88

    Browse(54)

halo 88,nonton the night comes for us,halo 88MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Tidak semua kasus hukum harus berujung ke meja hijau. Asal memenuhi syarat, cukup diselesaikan kejaksaan lewat restorative justice(RJ). ‘’Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk RJ,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi, Jumat (3/3).

Adalah DEE, warga Nambangan Lor, Manguharjo. Laki-laki 40 tahun tersebut lepas dari jeratan hukum. Tersangka penjambretan handphoneakhir tahun lalu itu resmi dibebaskan. ‘’Sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,’’ sambungnya.

Menurut Bambang, ada sejumlah pertimbangan yang membuat kasus tersebut dihentikan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pun, ada surat pernyataan damai antara tersangka dengan korban. Tersangka juga bersedia mengganti kerugian korban.

Sehingga, kejari mengirimkan surat permohonan RJ ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan. Pun, Bambang menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). ‘’Korban juga memaafkan tersangka dan berharap perkara tidak dilanjutkan ke persidangan,’’ ungkapnya.

Tindak pidana penjambretan tersebut terjadi 1 Desember 2022 lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Taruna Bhakti, Mojorejo, Taman. Saat itu, anak korban mengayuh sepeda sambil memegang handphone.

Melihat itu, niat jahat tersangka untuk merampas muncul. Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka merebutnya dan kabur. ‘’Tersangka menjual handphonetersebut Rp 1 juta,’’ bebernya.

Sedangkan hasil penjualan handphonetersebut untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang sedang hamil dan hendak melahirkan. (ggi/sat)

Previous article:unogoal 90

Next article:hakim 4d togel