statistik didier drogba

statistik didier drogba,gasing77 login,statistik didier drogba

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Sejumlah saksi terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Indramayu dan di Bareskrim Polri.

”Hari ini (6/7), kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu. Kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir dari JawaPos.com, Kamis (6/7).

Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.

”Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Naik Status ke Tahap Penyidikan 

Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.

”Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” terang Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia menyebut, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun. Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan. Tidak hanya itu, Rabu (5/7), penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana pasal 45a UU ITE.

Baca Juga: Izin Al Zaytun Tidak Dicabut, Mahfud MD Sebut Tiga Langkah Penanganan

Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

”Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya,” kata Djuhadhani.

Selain itu, lanjut Djuhandhani, penyidik juga sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polri yang nanti hasil pemeriksaan ini menjadi bahan-bahan proses penyidikan.