bravo togel alternatif

bravo togel alternatif,juara piala dunia 2006,bravo togel alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut Wensen School, Depok, Jawa Barat tidak memiliki izin menyelenggarakan penitipan anak atau daycare.

Menurut catatan, Wensen School hanya punya izin sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Sepengetahuan catatan kami, laporannya adalah bahwa lembaga tersebut bergerak di bidang pendidikan ya, ada PAUD dan TK. Tetapi untuk daycarenya informasinya belum (berizin)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga-lembaga ini harusnya terdaftar di deputi pembinanya masing-masing. Untuk memastikan lembaga-lembaga ini tercatat dan mendapatkan pembinaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Termasuk pengawasan. Gimana mau diawasi kalau terdaftar aja tidak," tuturnya.

Menurut dia, jika belum terdaftar, Wensen School bisa mengajukan ke kementerian terkait. Namun, Nahar berpendapat mestinya daycareWensen School ditutup karena diduga telah melakukan pelanggaran.

"Kalau mau diperbaiki bisa saja tapi harus dibuktikan dulu, jangan sampai ada korban lain. Kalau korbannya lebih satu terlalu beresiko kalau meneruskan," ujar dia.

Dilansir laman resmi Kemenko PMK, pemerintah telah menyusun regulasi untuk pendirian Taman Pengasuhan Anak (Daycare) melalui Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Lihat Juga :
Polisi Dalami Motif Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok

Pelaku usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan non formal termasuk daycarewajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik dan wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha daycarediharapkan dapat melengkapi legalitasnya terutama izin operasional, baik daycareberupa Taman Pengasuhan Anak (TPA) maupun Taman Anak Sejahtera (TAS) yang terletak di perkantoran, lembaga masyarakat, perusahaan, hingga perseorangan.

Daycareyang telah beroperasi diharapkan segera melengkapi legalitas, memiliki izin operasional, nyaman dan memiliki pengasuh anak yang berkompeten.

Daycareperlu memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 mengenai studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.

Dalam penyelenggaraannya, daycaredapat mengacu kepada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak yang disusun oleh Kemendikbud.

Lihat Juga :
Ayah Bayi Korban Daycare Depok Datangi Bareskrim

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial AMW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(lna/tsa)

Previous article:link markastoto

Next article:haaland negara mana