paito togel quezon
-
2024-10-09 15:29:55 Source:paito togel quezon
Browse(43385)
paito togel quezon,slot babetoto,paito togel quezon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji-janji yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila. DKPP menjelaskan perjanjian tersebut diucapkan Hasyim dan bahkan ditulis dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Hasyim. Surat pernyataan itu dibuat Hasyim lantaran tak kunjung menikahi korban seperti ang dijanjikan. Surat itu berisi 5 poin janji Hasyim. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Hasyim menyampaikan janji itu lantaran korban telah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan badan. "Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7). Hasyim kemudian tak kunjung menepati janji menikahi korban setelah memaksa berhubungan badan. Korban lalu mendesak Hasyim untuk menulis surat pernyataan yang berisi lima janji. Poin pertama surat pernyataan itu adalah Hasyim berjanji untuk mengurus balik sebuah apartemen menjadi nama korban. "Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu," bunyi surat sebagaimana dibacakan oleh DKPP dalam sidang, Rabu (3/7). Hasyim juga berjanji untuk membiayai keperluan korban selama berada di Jakarta dan Belanda dengan memberikan uang sebesar Rp30 juta per bulan. Janji tersebut adalah poin kedua dari surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim. "Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan," bunyi poin kedua surat itu. Hasyim juga berjanji untuk tidak abai terkait keamanan dan nama baik korban selama seumur hidup. Janji tersebut menjadi poin ketiga dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Hasyim. "Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup," bunyi poin ketiga surat itu. Hasyim juga berjanji kepada korban untuk tidak menikahi atau melakukan perkawinan dengan siapapun setelah surat pernyataan ditulis. Janji tersebut tercantum dalam poin keempat surat pernyataan yang dibuat Hasyim. "Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat," bunyi poin keempat tersebut. Hasyim turut berjanji kepada korban untuk selalu rutin memberikan kabar kepada setiap hari. Janji itu menjadi poin kelima sekaligus terakhir dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Hasyim. "Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup," bunyi poin tersebut. Hasyim juga berjanji untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar kepada korban jika tidak memenuhi janji-janji yang telah ditulis dalam surat pernyataan. Hal tersebut tercantum dalam klausul yang ditulis oleh Hasyim sebelum menyelesaikan surat pernyataan itu. "Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun," bunyi klausul tersebut. DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dalam kasus ini Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).Daftar Isi
Lihat Juga :
Kata-kata Genit Hasyim yang Terungkap: Siap Sayang, Only For Your EyesApartemen atas nama korban
Nafkah Rp 30 juta per bulan
Beri perlindungan
Lihat Juga :
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apakah Masih Ada Upaya Hukum?Tidak nikahi perempuan lain
Berkabar sehari sekali
Bayar Rp4 miliar jika tak penuhi janji
Previous article:rumus sgp 2d akurat
Next article:erek72