sarang domino
-
2024-10-09 01:06:59 Source:sarang domino
Browse(1)
sarang domino,tas 2d togel,sarang domino MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. “Amar putusan: Tolak,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA dikutip pada Jumat, 27 September 2024. PK itu diajukan oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Kasus ini sejatinya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga : PK Mardani Maming Jangan Jadi Medium untuk Loloskan Koruptor Putusan diketuk pada Kamis, 19 September 2024. Peradilan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Suharto. Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim. Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (M-4)
Previous article:livescore informasi sepak bola langsung
Next article:kabin 4d
Related reading
- ● pajaktoto online
- ● kode alam erek erek semut 3d
- ● bagan ucl 2024
- ● perkasa77
- ● komodo99
- ● harga maskara murah dibawah 20 ribu
- ● kompas toto 88
- ● arti mimpi membunuh orang jahat
- ● gebyar 138
- ● forum comunity hk pool
- ● skuad psg 2023
- ● rj chip
- ● angka keramat 77
- ● data hk 2017-2023
- ● seribu mimpi 73