erek erek kupu kupu 3d

erek erek kupu kupu 3d,rtp winsortoto,erek erek kupu kupu 3d

KOTA MADIUN,Jawa Pos Radar Madiun– Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perubahan kembali komposisi bakal calon legislatif (bacaleg).

Ini menyusul keluarnya surat dinas dari KPU RI penerimaan pengajuan penggantian calon pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Surat bernomor 1083/PL.01.4-SD/2023 tertanggal 3 Oktober tersebut menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menerima pengajuan dokumen persyaratan calon legislatif (caleg) sampai Jumat (6/10) pukul 23.59.

‘’Parpol yang sudah mengajukan di masa 24 September hingga 3 Oktober diberikan kesempatan mengajukan atau mengubah kembali sampai 6 Oktober,’’ ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko, Kamis (5/10).

Sementara itu, seandainya ada perubahan PKPU terbaru atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait skema penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan, Herdi tak menampik bakal ada perubahan susunan DCT.

Sebab, ada beberapa parpol di sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang dianggap masih belum memenuhi syarat versi putusan MA.

Misalnya, kata dia, ada parpol yang mengajukan tujuh bacaleg di salah satu dapil, namun hanya dua bacaleg perempuan.

Nah, jika memedomani putusan MA, bacaleg perempuan wajib tiga orang. ‘’Begitu juga dengan bacaleg tunggal laki-laki, seharusnya perempuan,’’ katanya.

Sesuai dengan PKPU 10/2023, Herdi menilai daftar calon sementara (DCS) yang telah disusun pihaknya saat ini sudah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

‘’Karena belum ada perubahan PKPU terbaru, kami masih memedomani PKPU 10/2023 atas UU 7/2017,’’ jelas Herdi.

Lantas bagaimana seandainya PKPU terbaru tebit di tengah jalan? Herdi mengaku akan mematuhi dan menyesuaikan ketentuan serta mekanisme PKPU anyar.

Begitu juga dengan perubahan jadwal tahapan, pihaknya masih menunggu pedoman teknis terbaru yang diterbitkan KPU RI. ‘’Termasuk potensi perpanjangan waktu tahapan, kami masih menunggu arahan KPU RI,’’ ujarnya.

Dengan terbitnya surat tersebut, otomatis proses verifikasi administrasi (vermin) berkas pengajuan bacaleg mundur dari jadwal.

Semula yang dijadwalkan dimulai 4 Oktober, berganti menjadi 7–18 Oktober. ‘’Dokumen persyaratan yang diunggah parpol dalam Silon kami lakukan vermin,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana. (ggi/her)

Previous article:togel 73

Next article:hasil euro tadi malam dan dini hari