lapanslot
-
2024-10-09 23:00:12 Source:lapanslot
Browse(74)
lapanslot,hahatogel,lapanslotJakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online(judol). "Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima. "Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Arie.Lihat Juga :
Kominfo Targetkan PDN Cikarang Aktif Awal 2025, Akui Efek PDNS 2
(dan/dna)Lihat Juga :
Istana Garuda IKN Dicibir Netizen bak Kelelawar, Kominfo Beri Respons
Previous article:erek tanah
Next article:buku tafsir mimpi 3d bergambar