rtp pamanslot

rtp pamanslot,ebobet padang,rtp pamanslot

Daftar Isi
  • Jumlah Anggota DPA Ditentukan Presiden
  • DPA Sejajar dengan Lembaga Negara Lain
  • Tak Harus Punya Keahlian untuk Jadi DPA
  • Pimpinan Parpol hingga Ormas Bisa Jadi DPA
  • Anggota DPA Berstatus Pejabat Negara
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR RItelah mengesahkan revisi Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-22 masa sidang V Tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7).

Melalui RUU tersebut nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres.

Tak hanya itu, terdapat juga sejumlah upaya perubahan peraturan dalam UU Wantimpres yang masih berlaku melalui RUU Wantimpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut mengubah ketentuan dalam UU Wantimpres berlaku yang mengatur Wantimpres beranggotakan delapan orang.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf Pasal 7 Ayat 1 di RUU tersebut.

DPA Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 draf RUU Wantimpres mengatur DPA akan menjadi lembaga yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

Pasal dalam draf RUU tersebut mengubah ketentuan pasal kedua UU Wantimpres yang menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi draf pasal tersebut.

Lihat Juga :
Puan Minta Perubahan Wantimpres ke DPA Tak Langgar Konstitusi

Tak Harus Punya Keahlian untuk Jadi DPA

RUU Wantimpres merinci terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPA. Dari tujuh syarat itu, tak ada keharusan bagi anggota DPA untuk memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan.

Berikut ketujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi DPA berdasarkan pasal 8 draf RUU Wantimpres tersebut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Isi dalam draf pasal itu berbeda dengan UU Wantimpres saat ini. Dalam UU Wantimpres yang masih berlaku seorang anggota Wantimpres harus memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan.

Kini, dalam draf RUU Wantimpres, ketentuan tersebut telah dihapus.

Pimpinan Parpol hingga Ormas Bisa Jadi DPA

Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap jabatan dan menjadi DPA.

Padahal, dalam UU Wantimpres yang masih berlaku hal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain," demikian bunyi draf Pasal 12 Ayat (1).

Anggota DPA Berstatus Pejabat Negara

Pasal 9 ayat 4 RUU Wantimpres mengatur status anggota DPA sebagai pejabat negara. Ayat keempat tersebut adalah tambahan ayat dari UU Wantimpres pasal 9 yang masih berlaku.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara," bunyi ayat tambahan dalam draf RUU tersebut.

Lihat Juga :
RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA
(mab/kid)

Previous article:kilat bet

Next article:nomor punggung kaka