statistik sassuolo vs atalanta

statistik sassuolo vs atalanta,erek2 bunga,statistik sassuolo vs atalantaJakarta, CNN Indonesia--

Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut akan segera menggelar rapat untuk membahas putusan MK yang mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia tak menampik putusan MK akan mengubah konstelasi Pilkada di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, kata Doli, KIM akan duduk bareng untuk memetakan pulang strategi pemenangan mereka.

"Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di sela-sela Munas XI Golkar, JCC, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu," kata dia.

Doli mengaku belum dapat mengambil keputusan soal langkah yang akan diambil Golkar atau KIM usai putusan tersebut. Dia bilang pihaknya masih akan mempelajari, dan menunggu sikap resmi KPU, termasuk peluang aturannya bisa langsung berlaku di Pilkada 2024 atau tidak.

"Kadang-kadang kan putusan itu kalau, nanti enggaktahu ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak," katanya.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Lihat Juga :
MK Ubah UU Pilkada, PDIP Ingatkan KPU Dulu Tak Konsultasi PKPU ke DPR

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.



(thr/isn)

Previous article:live draw kentucky midday 2022

Next article:erek erek ular 3d