angka 21 dalam togel

angka 21 dalam togel,naga303 link alternatif,angka 21 dalam togelJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus korupsi hingga praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan pengadilan mewarnai kabar nasional sepekan ini.

Tak hanya itu, upaya DPR yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk diubah nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) juga menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir ini.

Lihat Juga :
Bongkar Skandal Haji, Pansus DPR Buka Opsi ke Arab Saudi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan SYL telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga dan koleganya. Setidaknya uang dari hasil pemerasan yang dinikmati mereka sejumlah Rp14 miliar dan US$30 ribu.

Setelah pembacaan putusan rampung dilakukan, suasana di lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi ricuh. Terjadi aksi saling dorong yang membuat pagar pembatas ruang sidang Hatta Ali copot.

Lihat Juga :
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Jurnalis TV saat Ricuh Sidang SYL

Revisi UU Wantimpres, Disiapkan Jadi DPA

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/7) lalu mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.

Melalui RUU tersebut nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres.

Kemudian, Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap jabatan dan menjadi DPA.

Padahal, dalam UU Wantimpres yang masih berlaku hal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA.

RUU Wantimpres mengatur DPA akan menjadi lembaga yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

Lihat Juga :
Keluarga Wartawan Korban Kebakaran di Sumut Lapor ke Puspom TNI AD

PDIP ajukan 2 nama di Pilgub Sumut lawan Bobby

DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) menyodorkan dua nama untuk melawan Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, dalam Pilgub Sumut 2024.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan kedua nama itu adalah Nikson Nababan dan Edy Rahmayadi. Dua nama ini sudah diserahkan kepada DPP PDIP.

"PDIP melalui penjaringan dan diusulkan ke DPP. Soal nama ada juga kader kita Nikson Nababan, non kader ada Edy Rahmayadi. Dan itu semua sudah dikirim ke DPP," kata Rapidin usai berkunjung di Kantor DPW PKS Sumut di Medan, Rabu (10/7).

Rapidin berharap salah satu dari kedua nama itu bisa menjadi rival Bobby yang kini sudah mengantongi dukungan dari enam partai, yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN dan PKB.

Namun, DPP PDIP hingga kini belum memutuskan bakal calon kepala daerah yang bakal diusung di Pilgub Sumut 2024. Rapidin pun menyerahkan segala keputusan ke partai di tingkat pusat.

Lihat Juga :
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Pegi Setiawan bebas

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Eki dan Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

Lihat Juga :
Alasan Menag Ucap Salam 6 Agama di Depan Imam Besar Al Azhar

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun yang lalu ini mencuat kembali usai film Vina: Sebelum 7 Hari,yang diangkat dari kisah nyata, mendapat sorotan publik pada 2024 ini.

Awalnya, polisi mengumumkan ada tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi serta Dani.

Keberadaan tiga orang itu kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung tertangkap setelah 8 tahun lamanya.

Polda Jawa Barat menangkap salah satu pelaku yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Pegi bahkan disebut polisi sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eki. Penangkapan Pegi menuai kontroversi. Sebagian publik meyakini Pegi yang ditangkap polisi bukan pelaku sesungguhnya.

Salam 6 agama Yaqut di depan Imam Besar Al Azhar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan salam enam agama dalam acara 'Interfaith and Intercivilizational Reception' di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (10/7).

Pada acara tersebut, turut hadir Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb serta perwakilan enam pemuka agama yang ada di Indonesia.

"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan, Wei De Dong Tian," kata Yaqut membuka acara.

Usai membuka salam, Yaqut mengungkapkan alasan menyampaikan salam enam agama sebagai cara memelihara dan menjaga harmoni kerukunan antarumat bergama di Indonesia.

"Saya perlu sampaikan enam salam ini karena Indonesia memiliki enam agama besar dan ini cara kami memelihara kerukunan dan harmoni antarsesama," kata Yaqut.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Sidang Vonis SYL yang Diwarnai Kericuhan

[Gambas:Photo CNN]

Yaqut lantas menyapa Ahmed Al Tayeb, tokoh-tokoh agama dan pengurus PBNU yang hadir pada acara tersebut. Yaqut sebagai perwakilan pemerintah Indonesia menyampaikan salam takzim atas kehadiran Ahmed Al Tayeb di Indonesia untuk ketiga kalinya.

Salam lintas agama belakangan ini menjadi sorotan usai Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan itu bukan merupakan implementasi dari toleransi.

Keputusan ini diambil dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada akhir Mei lalu.

Lihat Juga :
Menko Hadi Hargai Putusan Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi

Previous article:raden 38

Next article:fafa855 link alternatif