aoncash alternatif

aoncash alternatif,yalla shoot.com,aoncash alternatif

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan yang menyebabkan gugatan Indonesia terhadap kebijakan kemasan polos untuk semua produk tembakau Australia di Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) pada tahun 2013-2018 silam harus gugur. WTO memutuskan menolak protes Indonesia soal kebijakan Australia yang memberlakukan kemasan rokok polos mulai Desember 2012.

Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra mengungkapkan, saat itu pihak Australia dalam menyelesaikan proses sengketanya menghadirkan bukti-bukti ilmiah, serta fakta-fakta yang sangat ekstensif.

"Bahkan saya ingat waktu itu terjadi perdebatan antara profesor, karena kebijakan kemasan polos ini apakah akan efektif berkontribusi dalam menurunkan prevalensi dari rokok itu terhadap perokok pemula," kata Angga dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Baca:
Pengusaha Rokok Buka-bukaan, Cemas & Minta Aturan Kemasan Polos Batal

Hal itu disampaikannya merespons rencana penerbitan aturan baru soal kemasan rokok yang akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) . Aturan ini adalah sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Lewat RPMK ini, pemerintah berencana melakukan standardisasi kemasan rokok, diantaranya menerapkan syarat kemasan polos tanpa logo merek untuk semua produk tembakau.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan apa yang pernah dilakukan Indonesia pada waktu silam, memprotes kebijakan serupa oleh Australia.

Angga menuturkan, pada tahun 2013 silam Indonesia pernah menggugat kebijakan Australia terkait hal serupa di Badan Penyelesaian Sengketa WTO, dan kasus sengketa dagang tersebut merupakan yang terbesar pada masa itu. Meski pada akhirnya, gugatan yang dilayangkan Indonesia dan negara lainnya seperti Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba kalah.

"Pada tahun 2013 silam, Indonesia bersama negara-negara seperti Kuba, Republik Dominika, Honduras, dan Ukraina menyengketakan kebijakan kemasan polos Australia di badan penyelesaian sengketa WTO. Terus kemudian juga setidaknya 36 negara WTO lainnya itu memiliki perhatian khusus terhadap kasus sengketa dagang ini. Jadi ini pun menjadi salah satu kasus sengketa dagang terbesar di WTO pada saat itu," ucapnya.

Baca:
Pabrik-Pabrik Rokok di RI Terancam Tutup Gegara Aturan Jokowi Ini

Namun, karena Australia menghadirkan begitu banyak bukti-bukti ilmiah, serta fakta-fakta yang sangat ekstensif, maka Negeri Kanguru itu berhasil menyelesaikan sengketa dagangnya.

Sejalan dengan itu, Angga menekankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jika bersengketa atau melakukan litigasi di Badan Penyelesaian Sengketa WTO memerlukan proses waktu yang cukup panjang, dan biaya yang tidak sedikit.

"Jadi Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga perlu memikirkan hal tersebut. Kemudian juga apapun hasil dari sengketa WTO itu, tidak secara otomatis atau tidak secara serta-merta dapat diterapkan oleh Indonesia," kata Angga.

Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)Foto: Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)
Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)

(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemasan Polos Tanpa Merek Ancam Industri Tembakau

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Awas! Aturan Kemasan Rokok Polos Malah Kuras Penerimaan Negara

Previous article:sui4d claim

Next article:login siaga